Terkait Pemukulan Wartawan

6 Personel Polisi Diperiksa Propam 

Ilustrasi Penganiayaan Wartawan.

SULTRA--(KIBLATRIAU.COM)-- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara memeriksa enam personel Polres Kendari. Mereka diperiksa terkait kasus pemukulan seorang jurnalis saat meliput demonstrasi di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari.''Dari tadi malam sampai hari ini baru enam orang yang diperiksa sama satu orang sekuriti BLK,'' ungkap Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra Kombes Pol Priyanto Teguh Nugroho
dikonfirmasi Antara di Kendari, Jumat (19/3).

Dijelaskan Teguh, personel Polres Kendari yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas. ''Kalau nanti kita temukan, misalnya, hasil pemeriksaan ada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran kita akan proses. Nanti kode etiknya atau pelanggaran disiplinnya,'' jelas Priyanto.

Sebelumnya, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto secara terbuka menyampaikan permohonan maaf ke publik atas dugaan tindakan pemukulan yang dilakukan anggotanya terhadap wartawan saat meliput demonstrasi di Kantor BLK Kendari, Kamis (18/3). ''Kami selaku pribadi dan kedinasan minta maaf,'' ujar Didik. Dia pun menegaskan personel kepolisian yang terbukti bertindak represif akan mendapatkan sanksi tegas. "Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, ada tindakan
disiplin. Sanksi-nya nanti dari hasil pemeriksaan," ujar Didik.

Kasus pemukulan ini terjadi terhadap jurnalis Surat Kabar Harian (SKH) Berita Kota Kendari (BKK), Rudinan (31). Dia mengaku dipukul personel Polres Kendari saat meliput demonstrasi di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis (18/3). Unjuk rasa itu menuntut pembatalan hasil lelang pekerjaan bengkel (workshop) las dan otomotif.

Demonstrasi semula berlangsung damai. Pada pukul 11.40 WITA, pihak BLK akan menemui pengunjuk rasa untuk dialog. Namun beberapa saat kemudian, massa adu mulut dengan polisi. Rudinan yang hendak melakukan peliputan, ditahan dan diminta menunjukkan tanda pengenal jurnalis. Meski sudah menunjukkannya, dia dipukul sejumlah personel kepolisian dari arah belakang. Para pelaku juga mengeluarkan umpatan dengan kata-kata tak patut.

Tindakan represif oknum polisi dari Polres Kendari itu mendapat kecaman keras dari berbagai organisasi profesi, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra. ''Menghalangi tugas jurnalis saja sudah pidana. Apalagi sampai ada kekerasan fisik,'' tegas Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari La Ode Kasman Angkosono.

Koordinator Divisi Advokasi Pengda IJTI Sultra Mukhtaruddin menilai, polisi sebagai penegak hukum harusnya memberikan perlindungan terhadap jurnalis, bukan melakukan tindakan kekerasan atau pemukulan. ''Tindakan oknum polisi ini telah mencederai kebebasan pers di Indonesia, menghalangi kerja-kerja jurnalis yang dilindungi undang-undang,'' tegasnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar